Evaluasi Aturan Tarif Ojek Daring, Kemenhub Lakukan Survey Di 5 Kota

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta – Kementerian Perhubungan akan melakukan survei di 5 (lima) kota untuk mengevaluasi penerapan aturan biaya jasa ojek online yang telah diimplementasikan pada 1 Mei 2019 lalu. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, kemarin.

Survei dilakukan dengan penyebaran kuesioner di 5 kota : Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan Surabaya. Melalui survey tersebut diharapkan dapat diketahui gambaran secara komprehensif langsung dari masyarakat mengenai dampak dari implementasi Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. 

Menhub mengatakan, cara ini dianggap efektif untuk mengevaluasi uji coba pemberlakuan tarif ojek online yang baru, karena pihak Kementerian Perhubungan tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator dan asosiasi pengemudi ojek dan taksi online namun juga dari masyarakat sebagai konsumen. Sehingga hasilnya dapat membaca daya beli masyarakat beserta keinginan para pengendara. 

“Beberapa waktu ini kami mendengar dari aplikator dan dari asosiasi. Tapi itu belum mengcover semua aspirasi. Untuk itu agar lebih mendalam kami lakukan penyebaran sekitar 4000 kuesioner di 5 kota. Artinya di situ bisa terbaca espektasi atau daya beli masyarakat serta keinginan dari pengendara itu berapa. Dengan dasar (survey) itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif,” ungkapnya. 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Menhub, bahwa setelah mendapatkan hasil survei nanti akan dilakukan diskusi dengan aplikator serta pihak-pihak terkait lainnya. 

“Setelah kita diskusi, hasil dari survei akan kita diskusikan dengan aplikator, dan dengan lainnya. Memang di beberapa kota ada komplain terlalu mahal sehingga order berkurang,” tutup Menhub Budi. (p/ab)